Adapunmenghapuskan hukum atau sanksi dari orang yang keliru dan lupa, maka itu bukan maksud dari nash-nash tadi. Untuk menetapkan ada atau tidak adanya sanksi bagi orang melakukan kesalahan karena lupa dan keliru dibutuhkan dalil lain. Wallahu a’lam. Kedua, Hukum Orang Yang Melakukan Sesuatu Karena Terpaksa Orang yang terpaksa itu ada dua Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184) Baca juga: Inilah 'Petunjuk' Jodoh Kita Telah Mendekat! Dahulu diberikan keringanan terhadap orang tua, walaupun mereka mampu berpuasa. Mereka boleh berbuka dan sebagai gantinya Diriwayatkandari Jabir berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Orang beriman itu bersikap ramah dan tidak ada kebaikan bagi seorang yang tidak bersikap ramah. Dan sebaik-baik manusia adalah orang yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR. DariAbu Hurairah, dia berkata, Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam bersabda, “Barangsiapa yang berbuka (tidak berpuasa) sehari di bulan Ramadlan tanpa adanya alasan (‘udzur) ataupun sakit, maka seluruh puasa yang dilakukannya selama setahun tidak dapat menimpalinya (membayarnya).” (HR.al-Bukhariy secara Ta’liq) AncamanBagi Orang Yang Tidak Berpuasa Di Bulan Ramadlan Tanpa 'Udzur Syar'i Aku bertanya, 'Siapa mereka itu?.' mereka menjawab, 'Merekalah orang-orang yang berbuka (tidak berpuasa) sebelum dihalalkannya puasa mereka (sebelum waktu berbuka).' " . (HR.an-Nasa`iy, di dalam as-Sunan al-Kubro sebagaimana di dalam buku Tuhfatul Asyrâf, Jld.IV Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s. Puasa melatih kita menjadi pribadi yang bertakwa. Tetapi mengapa gelombang kebencian kepada kelompok lain, fitnah, dan hoax tidak mereda selama Ramadhan ini? Salah satu jawabannya adalah ketidakseimbangan antara basyîr dan nadzîr terkait puasa. Kita terbuai dengan banyaknya informasi keutamaan puasa basyir tetapi kita minim asupan ancaman nadzir bagi orang yang berpuasa. Dalam mimbar-mimbar pengajian di sepanjang Ramadhan ratusan ribu penceramah menekankan bahwa Allah memberikan banyak keistimewaan kepada umat Islam yang berpuasa. Ratusan ribu riwayat, ayat, dan pendapat ulama tentang fadhilah dan keutamaan berpuasa diurai di banyak forum. Hingga pada akhirnya kita merasa yakin dan pede bahwa kita pasti termasuk golongan umat Muhammad yang mendapatkan banyak pahala dan jaminan mendapat jaminan puasa diterima, jaminan ampunan, dan kunci surga, kita pun enak-enakan menjalani puasa ini dengan berbagai hal yang terkadang bisa merusak puasa kita. Maka tidak perlu heran jika di bulan puasa ini, media sosial masih riuh dengan saling umpat dan caci maki. Hoax masih bertebaran di mana-mana. Umat Islam menjadi teledor, kurang memperhatikan pesan-pesan yang bernada ancaman dari Allah dan Rasul dengan lebih teliti terkait orang yang hadits qudsi berikut iniAllah berfirman, “Puasa adalah untuk-Ku, dan Aku akan memberikan balasannya. Umat Islam menjaga syahwat, makan, dan minum karena Aku. Puasa adalah perisai. Bagi orang yang berpuasa ada dua kebahagiaan bahagia ketika berbuka dan bahagia ketika bertemu Tuhannya. Sungguh, bau mulut orang yang berpuasa lebih harum bagi Allah ketimbang minyak kasturi.” Hadits populer ini dengan beragam versi diriwayatkan oleh Bukhari 1904, Muslim 1151, Abu Dawud 2363, Tirmizi 766, Nasai 2214, Ibnu Majah 3823, Malik 860, Darimi 1811, dan Ahmad 7174.Yang menarik dicermati adalah bahwa para penceramah selama Ramadhan ini menyampaikan hadits qudsi di atas secara parsial, sepenggal-sepenggal. Jarang ada penceramah yang menyampaikan hadits qudsi tersebut secara utuh-seluruh. Dari lima kalimat di atas, dua kalimat terakhir yang paling sering dikutip di sana-sini. Para penceramah senang dengan dua penggal kalimat ini. Audiens pun senang mendengar konten tersebut. Klop kalimat terakhir menegaskan bahwa orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan sekaligus. Yang satu akan didapat di dunia, yakni saat berbuka. Yang satunya pasti akan diraih kelak di hari kiamat. Ini jaminan dari Allah. Dan yes. Kita pun merasa ayem-tentrem. Penggalan kalimat selanjutnya, bau mulut orang yang berpuasa sangat istimewa di sisi Allah, meskipun kita sendiri merasa kikuk dengan bau mulut sendiri. Dan kita pun berbangga dengan dua jaminan basyîr itu, tiga kalimat pertama dari hadits qudsi tersebut jarang dikutip. Kalaupun dikutip, ia disampaikan dalam nada kabar baik basyîr, bukan ancaman nadzîr. “Puasa adalah untuk-Ku dan Aku akan memberikan balasannya. “ Hadits ini selalu dipahami dalam kerangka balasan yang berlipat. Memang dalam riwayat Imam Tirmizi 766 hadits ini diawali, “Setiap perbuatan baik mendapatkan balasan sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Dan puasa adalah untuk-Ku…”Mayoritas penceramah menyatakan bahwa terhadap setiap amal ibadah, Allah akan memberikan balasan yang berlipat, mulai dari sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat, kecuali puasa. Maka Allah akan memberikan balasan yang tak ternilai dan tak terbatas untuk puasa. Pemahaman ini tidak salah memang. Tetapi coba kita perhatikan sekali lagi dengan lebih detil. Dalam riwayat tadi, Allah menyatakan bahwa puasa adalah hak prerogatif Allah, apakah diterima atau tidak, apakah diberi balasan atau ini sebetulnya adalah ancaman nadzîr kepada orang yang berpuasa. Dalam hadits tadi Allah swt. tidak memberikan kepastian apa dan berapa balasan orang yang berpuasa. Maka hak Allah untuk memberikan sepuluh kali lipat, seratus kali lipat, seribu kali lipat, bahkan semilyar kali lipat. Tapi ingat. Allah swt bisa saja menolak puasa kita dan tidak memberikan balasan apa pun atas puasa kita. Karena itu adalah hak Allah. Dan sedihnya, kita tak bisa bahasa anak muda, Allah swt seolah-olah berfirman, “Hei… Kalian puasa yang bener ya. Jangan macam-macam saat puasa. Ntar Aku sendiri yang bakal menilai puasa kalian. Awas lho ya… Aku tahu lho kalian kumur-kumur tiga kali tapi yang keluar cuma dua kali. Aku tahu lho kamu nyebar hoax dan kabar dusta di grup WA ituh. Aku tahu lho kamu menyebar fitnah kepada si A. Ingat! Jangan macam-macam.”Ancaman ini menemukan relevansinya dengan kalimat kedua hadits qudsi tersebut, “Umat Islam menjaga syahwat, makan, dan minum karena Aku.” Allah swt menegaskan bahwa puasa itu tidak hanya menahan makan dan minum, tapi juga menahan syahwat. Syahwat tidak hanya syahwat seksual, tapi juga syahwat ghibah, syahwat politik, syahwat hoax, syahwat fitnah, dan hanya itu, puasa itu menuntut keihlasan total, “… karena Aku.” , firman Allah. Jadi puasa dilakukan bukan karena takut ketahuan orang lain, bukan pula karena agar tampil islami. Hal ini dipertegas dengan kalimat ketiga, “Puasa adalah perisai.” Allah mengingatkan kita sekali lagi, bahwa puasa adalah tameng yang menjadi pelindung ketika kita berpuasa, kita tidak boleh membiarkan ada kotoran mengenai diri kita. Kita tidak boleh membiarkan diri kita menyebarkan hoax, fitnah, adu domba, dan kabar bohong. Kita tidak membiarkan diri ini turut menyebarkan ujaran kebencian. Jika kita melakukannya, maka kita sedang menghancurkan perisai Allah swt selaras dengan ancaman Nabi yang jarang dikutip berikut, “Barang siapa yang tidak meninggalkan ucapan dan perbuatan tercela, maka Allah tidak butuh jerih payah mereka dalam meninggalkan makan dan minum.” Hadits sahih ini diriwayatkan oleh Bukhari 1903, Abu Dawud 2362, Tirmizi 707, Ibnu Majah 1689, dan Ahmad 10562.Betapa pentingnya hadits sahih ini, Imam Bukhari sampai membuatkan bab tersendiri dalam kitab Sahih Bukhari-nya,”Bab orang yang tidak meninggalkan ucapan dan perbuatan tercela saat berpuasa”.Allah swt mengancam pembuat dan penyebar hoax dengan tidak memberikan balasan puasa apa pun kepada mereka. Karena itu adalah hak prerogratif Allah. Bahkan dalam satu riwayat disebutkan bahwa “Ada lima yang membatalkan pahala puasa dusta, ghibah, adu domba, sumpah palsu, dan melihat dengan syahwat.” Mereka berpuasa tapi hanya dapat lapar dan iyadz billah.* M. Nasruddin, pengajar di IAIN Metro Lampung. Pengerti puasa menurut bahasa adalah menahan. Menurut syariat islam puasa adalah suatu bentuk aktifitas ibadah kepada Allah Swt dengan cara menahan diri dari makan, minum, hawa nafsu, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga matahari terbenam mata hari. Bulan Ramadhan adalah bulan yang mulia. Bulan ini dipilih sebagai bulan untuk berpuasa penuh selama Ramadhan untuk umat muslim. Puasa bulan Ramadhan merupakan puasa wajib bagi seluruh umat Islam yang baligh, berakal sehat tanpa keuzuran. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt dalam Al-Qur’ أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” QS. Al-Baqarah 183 Keutamaan berpuasa dibulan Ramadhan begitu banyak dijelaskan dalam hadits-hadits Rasulullah Saw. seperti hadits-hadits dibawah ini. Puasa Ramadhan pengahpus dosa. Dari Abu Hurairah ra juga, Rasulullah Saw pernah bersabda “Shalat yang lima waktu, Jum’at ke Jum’at. Ramadhan ke Ramadhan adalah penghapus dosa yang terjadi di antara senggang waktu tersebut jika menjauhi dosa besar.” HR. Muslim 233 Dari Abu Hurairah Ra dari Nabi Saw, bahwasanya beliau bersabda “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan dengan penuh iman dan ihtisab maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” HR. Bukhari 4/99, Muslim 759 Makna "Penuh iman dan Ihtisab' yakni membenarkan wajibnya puasa, mengharap pahalanya, hatinya senang dalam mengamalkan, tidak membencinya, tidak merasa berat dalam mengamalkannya. Pintu surga Ar Rayyan bagi orang yang puasa Dari Sahl bin Sa’ad Ra, dari Nabi Saw bahwa beliau bersabda “Sesungguhnya dalam surga ada satu pintu yang disebut dengan Rayyan, orang-orang yang puasa akan masuk di hari kiamat nanti dari pintu tersebut, tidak ada orang selain mereka yang memasukinya. Jika telah masuk orang terkahir yang puasa ditutuplah pintu tersebut. Barangsiapa yang masuk akan minum, dan barangsiapa yang minum tidak akan merasa haus untuk selamanya” HR. Bukhari 4/95, Muslim 1152, dan tambahan lafadz yang akhir ada pada riwayat Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 1903 Puasa Ramadhan menjadi pelindung dari neraka. Rasulullah Saw bersabda “Puasa adalah perisai, seorang hamba berperisai dengannya dari api neraka.” HR. Ahmad 3/241, 3/296 dari Jabir, Ahmad 4/22 dan Utsman bin Abil 'Ash. Ini adalah hadits yang shahih Akan tetapi walaupun banyak hadits-hadits tentang keutamaan orang yang berpuasa dibulan Ramadhan, banyak juga umat Islam yang tidak memanfaatkannya. Padahal orang yang tidak berpuasa karena kesengajaan bukan karena udzur merupakan perbutan dosa. Bahkan akan di masukkan kelak kedalam api neraka. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw. Dari Abu Umamah Al-Bahili Ra, ia berkata Aku pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda “Ketika aku tidur, datanglah dua orang pria kemudian memegang dhabayadua lenganku, membawaku ke satu gunung yang kasar tidak rata, keduanya berkata, “Naik”. Aku katakan, “Aku tidak mampu”. Keduanya berkata, Kami akan memudahkanmu’. Akupun naik hingga sampai ke puncak gunung, ketika itulah aku mendengar suara yang keras. Akupun bertanya, Suara apakah ini?’. Mereka berkata, Ini adalah teriakan penghuni neraka’. Kemudian keduanya membawaku, ketika itu aku melihat orang-orang yang digantung dengan kaki di atas, mulut mereka rusak/robek, darah mengalir dari mulut mereka. Aku bertanya, Siapa mereka?’ Keduanya menjawab, Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum halal puasa merekasebelum tiba waktu buka puasa.” HR. An-Nasa'i dalam Al-Kubra sebagaimana dalam Tuhfatul Asyraf 4/166 dan Ibnu Hibban dan Al-Hakim 1/430 dari jalan Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, dari Salim bin 'Amir dari Abu Umamah. Sanadnya shahih Baca Juga 5 Pristiwa Penting Yang Terjadi di Bulan Ramadhan Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang ancaman bagi orang-oarang yang tidak puasa. Orang-orang tersebut tidak puasa bukan di karenakan udzur. Akan tetapi orang-orang tersebut tidak berpuasa karena unsure kesengajaan. Mudah-mudahan kita selalu istiqamah untuk selalu berpuasa. Aamiin. - Puasa Ramadhan merupakan ibadah puasa yang wajib bagi seluruh umat Islam kecuali bagi orang yang memiliki udzur. Meskipun tidak berpuasa orang yang memiliki udzur tetap menggantinya di hari yang lain atau qodho atau bahkan membayar fidyah. Hal tersebut menggambarkan kewajiban umat Islam dalam berpuasa Ramadhan selama satu bulan lamanya. Baca Juga Membuat Kesimpulan dari Hasil Wawancara, Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 6 SD MI Halaman 30 Oleh karena itu harus mengetahui mengenai apa saja konsekuensi ketika sengaja meninggalkan puasa Ramadhan. Dilansir oleh dari laman resmi mengenai kultum singkat tentang ancaman bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan. بينا أنا نائم إذ أتاني رجلان ، فأخذا بضبعي، فأتيا بي جبلا وعرا ، فقالا اصعد ، فقلت إني لا أطيقه ، فقالا إنا سنسهله لك ، فصعدت حتى إذا كنت في سواء الجبل إذا بأصوات شديدة ، قلت ما هذه الأصوات ؟ قالوا هذا عواء أهل النار ، ثم انطلق بي ، فإذا أنا بقوم معلقين بعراقيبهم ، مشققة أشداقهم ، تسيل أشداقهم دما قال قلت من هؤلاء ؟ قال هؤلاء الذين يفطرون قبل تحلة صومهم Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, ”Naiklah”. Lalu kukatakan, ”Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata,”Kami akan memudahkanmu”. Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu aku bertanya,”Suara apa itu?” Mereka menjawab,”Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.” Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku Abu Umamah bertanya,”Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab,”Mereka adalah orang-orang yang berbuka membatalkan puasa sebelum tiba waktunya.” [HR. Abu Daud] Baca Juga 15 Ucapan Menyentuh Hati Untuk Menyambut Ramadhan 1443 Hijriyah, Terbaik dan Penuh Makna Meskipun hadis ini adalah mimpi Nabi SAW dan beberapa ulama mendaifkannya. kita dapat mengambil pelajaran bahwa seorang yang tidak menjalankan ibadah berbuka tanpa udzur yang dibenarkan diibaratkan seperti manusia yang disiksa dengan cara yang mengerikan. Selain hadis ini ada beberapa ancaman bagi yang meninggalkan puasa, yang akan kami uraikan di bawah ini Pertama Ia melanggar perintah allah SWT dalam menyempurnakan ibadah membatalkan puasa sebelum waktu berbuka. Allah SWT berfirman وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ Puasa Ramadhan adalah ibadah yang agung dan salah satu rukun Islam. Maka meninggalkan puasa tanpa udzur merupakan dosa besar dan berat konsekuensinya. Bahkan para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa udzur syar’i, apakah ia masih Muslim ataukah keluar dari Islam?Pendapat Sebagian UlamaPendapat yang RajihMeninggalkan Puasa Bisa Murtad Jika IstihlalJika Bertaubat, Apakah Wajib Meng-qadha Puasa yang Ditinggalkan?Pendapat Sebagian UlamaSebagian ulama berpendapat bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa udzur maka ia kafir keluar dari Islam. Disebutkan dalam kitab Shifatu Shalatin Nabi hal. 18 karya Ath Tharifiy ذهب بعض العلماء – وهو مروي عن الحسن, و قال به نافع و الحاكم و ابن حبيب من المالكية, و قال به إسحاق بن راهويه, وهو رواية عن الإمام أحمد – إلى أن من ترك شيئا من أركان الإسلام, و إن كان زكاة أو صياما أو حجا, متعمدا كسلا أو تهاونا أو جحودا, فإنه كافر. والجمهور على عدم الكفر“Sebagian ulama berpendapat, pendapat ini diriwayatkan dari Al Hasan Al Bashri, juga merupakan pendapat Nafi’, Al Hakim, Ibnu Habib dari Malikiyyah, Ishaq bin Rahuwaih, dan salah satu pendapat Imam Ahmad, bahwa orang yang meninggalkan satu saja dari rukun Islam, baik itu zakat, puasa atau haji, dengan sengaja atau karena malas atau meremehkan atau karena mengingkari kewajibannya, maka ia kafir. Sedangkan jumhur ulama berpendapat tidak sampai kafir”.Dalil ulama yang mengkafirkan, diantaranya hadits-hadits tentang rukun Islam. Bahwa Islam dibangun di atas 5 perkara, yaitu syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji, maka konsekuensinya jika salah satu ditinggalkan, hancurlah Islam juga berdalil dengan riwayat dari Umar bin Khathab radhiallahu’anhu bahwa beliau berkataمَن أطاقَ الحجَّ، فلم يحُجَّ فسواءٌ عليه مات يهوديًّا أو نصرانيًّا“Barangsiapa yang mampu berhaji namun tidak berangkat haji, maka sama saja ia mati apakah sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nashrani” HR. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, 1/387, dishahihkan Hafizh Al Hakami dalam Ma’arijul Qabul, 639/2.Sedangkan haji adalah salah satu rukun Islam. Perkataan semisal ini juga diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Abu Juga Semoga Kita Diampuni Selama RamadhanPendapat yang RajihPendapat yang rajih adalah pendapat jumhur ulama, yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan puasa. Diantara dalilnya, hadits dari Auf bin Malik dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ia bersabda,خيار أئمتكم الذين تحبونهم ويحبونكم ويصلون عليكم وتصلون عليهم وشرار أئمتكم الذين تبغضونهم ويبغضونكم وتلعنونهم ويلعنونكم قيل يا رسول الله أفلا ننابذهم بالسيف فقال لا ما الصلاة وإذا رأيتم من ولاتكم شيئا تكرهونه فاكرهوا عمله ولا تنزعوا يدا من طاعة“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian cintai, dan mereka pun mencintai kalian. Kalian mendo’akan mereka, mereka pun mendoakan kalian. Seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang kalian benci, mereka pun benci kepada kalian. Kalian pun melaknat mereka, mereka pun melaknat kalian”. Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah apakah kita perangi saja mereka dengan senjata?”. Nabi menjawab, “Jangan, selama mereka masih shalat. Bila kalian melihat sesuatu yang kalian benci dari pemimpin kalian, maka cukup bencilah perbuatannya, namun jangan kalian melepaskan tangan kalian dari ketaatan kepadanya” HR. Muslim no. 2155.Dalam hadits ini yang menjadi patokan kufur-tidaknya seorang pemimpin adalah meninggalkan shalat, bukan puasa, zakat atau haji. Dan ini adalah ijma para sahabat Nabi, Abdullah bin Syaqiq Al Uqaili rahimahullah mengatakanلم يكن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة“Dahulu para sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak memandang ada amalan yang bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, kecuali shalat” HR. At Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi.Berdasarkan riwayat ini, para sahabat Nabi tidak menganggap kufurnya orang yang meninggalkan puasa, zakat atau orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa udzur, dia tidak sampai kafir namun telah melakukan dosa besar. Terlebih lagi terdapat ancaman mengerikan bagi orang yang meninggalkan puasa. Sebagaimana hadits dari Abu Umamah al-Bahili radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahualaihi wa sallam bersabda, بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ فَأَتَيَا بِى جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِىَ اصْعَدْ فَقُلْتُ إِنِّى لاَ أُطِيقُهُ فَقَالاَ إِنَّا سَنُسَهِّلُهُ لَكَ فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِى سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بَأَصْوَاتٍ شَدِيدَةٍ فَقُلْتُ مَا هَذِهِ الأَصْوَاتُ قَالُوا هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا قَالَ قُلْتُ مَنْ هَؤُلاَءِ قَالَ هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ“Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang mendatangiku. Keduanya memegangi kedua lenganku, kemudian membawaku ke sebuah gunung terjal. Keduanya berkata kepadaku “naiklah!”. Aku menjawab “Aku tidak mampu”. Keduanya berkata, “Kami akan memudahkannya untukmu”. Maka aku naik. Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras, sehingga aku bertanya “suara apa itu?”. Mereka menjawab, “Itu teriakan penduduk neraka”. Kemudian aku dibawa ke tempat lain, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang digantung terbalik dengan urat-urat kaki mereka sebagai ikatan. Ujung-ujung mulut mereka sobek dan mengalirkan darah. Aku bertanya, “Mereka itu siapa?” Keduanya menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya” HR. Ibnu Hibban dishahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Shahih Ibnu Hibban.Adanya hadits ini dan juga adanya sebagian ulama yang menganggap kafirnya orang yang meninggalkan puasa, ini membuat kita semakin takut dan waspada jangan sampai meninggalkan puasa tanpa udzur. Dan juga kita mesti peringatkan keluarga dan orang-orang terdekat kita jangan sampai meninggalkan puasa tanpa Juga Dosa Juga Dilipatgandakan Di Bulan RamadhanMeninggalkan Puasa Bisa Murtad Jika IstihlalOrang-orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja jika mereka menganggap halal istihlal hal tersebut atau mengingkari wajibnya puasa Ramadhan, maka ia murtad keluar dari Islam. Para ulama menyebut hal ini sebagai kufur juhud, yaitu orang yang meyakini kebenaran ajaran Rasulullah namun lisannya mendustakan bahkan memerangi dengan anggota badannya, menentang karena kesombongan. Ini seperti kufurnya iblis terhadap Allah ketika diperintahkan sujud kepada Adam alaihissalam, padahal iblis mengakui Allah sebagai Rabb,وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلاَئِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلاَّ إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ“Dan ingatlah ketika Kami berfirman kepada para malaikat Sujudlah kamu kepada Adam’, maka sujudlah mereka kecuali iblis. Ia termasuk golongan orang-orang yang kafir” QS. Al Baqarah 34Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan “Seorang hamba jika ia melakukan dosa dengan keyakinan bahwa sebenarnya Allah mengharamkan perbuatan dosa tersebut, dan ia juga berkeyakinan bahwa wajib taat kepada Allah atas segala larangan dan perintah-Nya, maka ia tidak kafir”. Lalu beliau melanjutkan, “..barangsiapa yang melakukan perbuatan haram dengan keyakinan bahwa itu halal baginya maka ia kafir dengan kesepatakan para ulama” Ash Sharimul Maslul, 1/521.Al Lajnah Ad Daimah menjelaskanمن ترك الصوم جحداً لوجوبه فهو كافر إجماعاً ، ومن تركه كسلاً وتهاوناً فلا يكفر ، لكنه على خطر كبير بتركه ركناً من أركان الإسلام ، مجمعاً على وجوبه ، ويستحق العقوبة والتأديب من ولي الأمر ، بما يردعه وأمثاله ، بل ذهب بعض أهل العلم إلى تكفيره .وعليه قضاء ما تركه ، مع التوبة إلى الله سبحانه“Siapa yang meninggalkan puasa karena juhud menentang wajibnya puasa maka ia kafir berdasarkan sepakat ulama. Namun yang meninggalkan puasa karena malas dan meremehkan, maka ia tidak kafir. Namun ia berada pada bahaya yang besar karena meninggalkan salah satu rukun Islam yang disepakati wajibnya. Dia wajib dihukum dan dibina oleh pemerintah, agar ia dan orang yang semisal dia jera. Namun sebagian ulama ada yang berpendapat ia kafir dan wajib meng-qadha puasa yang ditinggalkan setelah ia bertaubat kepada Allah Subhaanahu” Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 10/143.Baca Juga Sedih Apabila Amalan Tidak Diterima di Bulan RamadhanJika Bertaubat, Apakah Wajib Meng-qadha Puasa yang Ditinggalkan?Terdapat haditsمن أفطر يوما من رمضان من غير رخصة لم يقضه وإن صام الدهر كله“Orang yang sengaja tidak berpuasa pada suatu hari di bulan Ramadhan, padahal ia bukan orang yang diberi keringanan, ia tidak akan dapat mengganti puasanya meski berpuasa terus menerus”.Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari di Al’Ilal Al Kabir 116, oleh Abu Daud di Sunan-nya 2396, oleh Tirmidzi di Sunan-nya 723, Imam Ahmad di Al Mughni 4/367, Ad Daruquthni di Sunan-nya 2/441, 2/413, dan Al Baihaqi di Sunan-nya 4/228.Hadits ini didhaifkan oleh Al Bukhari, Imam Ahmad, Ibnu Hazm di Al Muhalla 6/183, Al Baihaqi, Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid 7/173, juga oleh Al Albani di Dhaif At Tirmidzi 723, Dhaif Abi Daud 2396, Dhaif Al Jami’ 5462 dan Silsilah Adh Dha’ifah 4557. Namun, memang sebagian ulama ada yang menshahihkan hadits ini seperti Abu Hatim Ar Razi di Al Ilal 2/17, juga ada yang menghasankan seperti Ibnu Hajar Al Asqalani di Hidayatur Ruwah 2/329 dan Al Haitsami di Majma’ Az Zawaid 3/171. Oleh karena itu, ulama berbeda pendapat mengenai ada-tidaknya qadha bagi orang yang sengaja tidak ulama berpendapat orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja wajib meng-qadha setelah bertaubat. Bahkan Ibnu Abdil Barr mengklaim ijma atas hal ini, beliau mengatakanوأجمعت الأمة ، ونقلت الكافة ، فيمن لم يصم رمضان عامداً وهو مؤمن بفرضه، وإنما تركه أشراً وبطراً، تعمَّد ذلك ثم تاب عنه أن عليه قضاءه“Ulama sepakat dan dinukil dari banyak ulama bahwa orang yang tidak puasa Ramadhan dengan sengaja dengan masih meyakini kewajibannya, namun ia tidak puasa karena bermaksiat dan sombong, dan sengaja melakukannya, maka ia wajib diminta bertaubat dan wajib meng-qadha puasanya” Al Istidzkar, 1/77.Dan ini juga pendapat yang dikuatkan Al Lajnah Ad Daimah dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Namun klaim ijma ini kurang tepat, karena dinukil adanya pendapat lain dari sebagian ulama Syafi’iyyah dan juga zhahiriyyah, juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang menyatakan bahwa tidak diwajibkan qadha atas mereka. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkataولا يقضي متعمد بلا عذر صوماً ولا صلاة ، ولا تصح منه“Orang yang sengaja meninggalkan ibadah tanpa udzur maka tidak ada qadha baginya, baik itu puasa maupun shalat, dan andai qadha dilakukan ia tidak sah” Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah, 460.Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah. Beliau mengatakanفالراجح أنه لا يلزمه القضاء ؛ لأنه لا يستفيد به شيئاً ؛ إذ إنه لن يقبل منه ، فإن القاعدة أن كل عبادة مؤقتة بوقت معين ، فإنها إذا أخرت عن ذلك الوقت المعين بلا عذر ، لم تقبل من صاحبها“Yang rajih, ia tidak wajib meng-qadha. Karena andaikan meng-qadha pun tidak bermanfaat karena tidak diterima. Karena kaidahnya adalah setiap ibadah yang waktunya tertentu, jika diakhirkan sehingga keluar dari waktu tersebut tanpa udzur maka tidak akan diterima ibadahnya” Majmu’ Al Fatawa Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 19/89.Wallahu a’lam, nampaknya pendapat yang pertama adalah pendapat yang lebih hati-hati, yaitu wajibnya meng-qadha bagi yang meninggalkan puasa dengan sengaja. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Dan sesuai dengan kaidah fiqhiyyahعبادة ثبتت في ذمة العبد ، فلا تسقط عنه إلا بفعلها“Ibadah yang sudah jatuh menjadi beban seseorang, tidak bisa gugur sampai ia mengerjakannya”.Baca JugaSemoga Allah memberi Yulian PurnamaArtikel Puasa, dalam ajaran Islam ada yang bersifat sunah dan ada yang wajib. Puasa Senin dan Kamis, puasa Daud, puasa di pertengahan bulan hijriyah ayyaamul bidl, puasa di Bulan Sya’ban dan masih banyak contoh serupa, merupakan contoh puasa-puasa yang disunahkan. Artinya dianjurkan untuk diamalkan. Jika tidak diamalkan maka tidak ada masalah dan tidak berdosa. Selain puasa-puasa sunah tersebut, ada puasa yang wajib dilaksanakan oleh seorang muslim yaitu puasa di bulan ramadan. Penetapan wajibnya puasa didasarkan pada dalil yang jelas dari Alquran dan hadis. Seluruh ulama bersepakat bulat tentang kewajiban berpuasa di bulan Ramadan. Puasa Ramadan menempati posisi yang penting dalam agama Islam. Nabi Muhammad SAW memasukkan puasa Ramadan sebagai salah satu rukun Islam ketiga. Hal ini semakin menegaskan bahwa puasa Ramadan memiliki kedudukan yang mulia. Oleh karena itu, setiap muslim harus benar-benar memperhatikan ibadah puasa Ramadan, jangan sampai lalai dan meninggalkannya. Lalu bagaimana jika ada orang yang beragama Islam tidak melaksanakan puasa? Harus dilihat dulu, apakah dia meninggalkannya karena sengaja atau karena ada alasan syar’i alasan yang diperbolehkan agama. Islam memang tidak memukul rata mewajibkan seluruh umat muslim harus berpuasa seluruhnya. Ada kondisi tertentu yang memperkenankan seorang muslim tidak melaksanakan kewajiban puasa. Pertama, kondisi sakit. Apabila berpuasa mengakibatkan bertambah parah sakitnya. Kedua, musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan. Ketiga, orang yang sudah tidak mampu berpuasa. Ulama banyak memperjelas dengan kondisi sakit yang tidak kunjung sembuh dan tua renta. Keempat, ibu yang sedang hamil atau menyusui. Dengan catatan bahwa kehamilan dan menyusui menimbulkan kondisi yang buruk baginya sendiri atau bayinya. Selain keempat kondisi tersebut, kondisi lain yang dapat menyebabkan terancamnya hal-hal terkait maqasid syari’ah tujuan-tujuan syariat juga mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa karena kondisi darurat. Alasan-alasan yang disebutkan di atas diperbolehkan karena ada suatu kondisi halangan yang menyebabkan susah dan bahkan tidak mungkin dilaksanakan. Kondisi tersebut dalam bahasa fikih sering diistilahkan dengan udzur. Karena udzur, orang boleh tidak berpuasa. Kebolehan ini merupakan keringanan rukhshah yang diberikan Allah kepada hambaNya. Dalam hal tertentu seperti halangan karena bepergian atau sakit yang tidak permanen, tidak menyebabkan gugurnya kewajiban puasa. Puasa tetap wajib, tapi digeser waktunya di bulan lain setelah tidak melakukan perjalanan lagi atau sudah sembuh dari sakitnya. Namun ada juga yang menggugurkan kewajiban puasa secara permanen tapi digantikan dengan kewajiban lain seperti membayar fidyah. Di luar uzur dan alasan yang diperbolehkan agama, maka ada dua konsekuensi hukum. Pertama, jika tidak berpuasa Ramadan karena mengingkari kewajiban puasa para ulama menyebutnya sebagai orang yang telah kufur. Di bawah level kufur ini adalah jenis kedua yakni orang yang tidak berpuasa karena malas, tetapi sebenarnya ia masih yakin bahwa puasa ramadan wajib hukumnya. Untuk jenis ini maka dianggap telah melakukan dosa besar dan kebinasaan, karena tidak melaksanakan rukun Islam dan kewajiban penting. HUKUMAN BAGI YANG TIDAK BERPUASA Dalam sebuah hadis sahih riwayat an-Nasa’i disebutkan bahwa orang yang sengaja meninggalkan puasa tanpa uzur syar’i akan mendapat siksa yang berat di akhirat kelak. Hadis dari Umamah al-Bahili tersebut menggambarkan hukuman orang tidak berpuasa diikat dan digantung terbalik dengan kaki di atas, dan mulut mereka sobek mengeluarkan darah. Lihat As-Sunan al-Kubra hadis nomor 3273. Jika ada yang terlanjur meninggalkan puasa tanpa uzur, maka sesegera mungkin untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh dan memperbanyak amal saleh, utamanya memperbanyak puasa sunah untuk melengkapi kekurangan puasa wajib sebagaimana diterangkan dalam hadis tentang salat dan amal shaleh lainnya. Terus melanggengkan amal-amal saleh tersebut. Selain bertaubat, orang yang sebelumnya sengaja meninggalkan puasa tanpa uzur, memiliki kewajiban lain. Imam Asy-Syafi menyebut bahwa orang tersebut wajib menggantikan puasa mengqadla’ sesuai hari yang ditinggalkannya, tanpa harus membayar denda. Orang tersebut tidak wajib kafarat denda, karena kafarat hanya untuk orang yang melakukan berhubungan badan jima’ di siang Ramadan. Sedangkan yang sengaja makan dan minum tidak diwajibkan kafarat. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa puasa Ramadan hukumnya wajib, dan jangan sekali-kali meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan oleh agama. Seringan-ringannya konsekuensi dianggap telah melakukan dosa besar dan yang terberat dianggap sebagai orang yang kufur. Na’udzubillah min dzalik. Dengan melihat konsekuensi hukumnya yang berat ditambah dengan mendalami keutamaan-keutamaan puasa Ramadan, Insya Allah akan terhindar dari meninggalkan puasa tanpa uzur syar’i. Wallahu a’lam. */nha

ancaman bagi orang yang tidak berpuasa